1.
Calon pengantin/Keluarga Calon Pengantin datang ke Kantor Urusan Agama Kec. Sungai Tarab untuk mengisi
formulir pendaftaran nikah yang di sediakan.
2.
Waktu pendaftaran 10 hari sebelum menikah
3.
Membawa surat keterangan untuk menikah (model N
1), Surat keterangan asal usul ( Model N 2), Surat persetujuan mempelai (N 3),
Surat keterangan tentang orang tua (N 4), dan surat pemberitahuan kehendak
nikah (N 7) dari Kantor Wali Nagari .
4.
Membawa bukti Asli telah mendapat suntikan imunisasi TT I Perempuan dari Puskesmas bagi calon pengantin perempuan
perawan.
5.
Membawa Hasil Plano tes ( tes urine/kehamilan ) bagi calon pengantin dari
puskesmas bagi calon pengantin perempuan .
6.
Membawa :
a.
Surat izin pengadilan apabila Pengantin Laki-Laki berumur dibawah 19 Tahun atau calon Pengantin Perempuan berumur dibawah 16 tahun pada saat pernikahan akan dilaksanakan.
b. Surat Izin dari orang tua / wali ( bagi catin yang belum berusia 21 tahun)
c. Menyerahkan Pas Photo Warna ( Diharapkan Wanita Pakai Jilbab ) dengan ukuran :
1. 2 x 3 sebanyak 4 lembar.
2. 3 X
4 sebanyak 3 Lembar
3. 4 X 6 sebanyak 1 lembar
d.
Dispensasi atas dipercepatnya jadwal dari Camat bila masa pendaftaran dengan jadwal pernikahan kurang dari 10 hari.
e.
Surat izin dari atasan / kesatuan jika calon
pengantin anggota TNI / POLRI
f.
Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak
beristeri lebih dari seorang.
g.
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran
talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum
berlakunya undang-undang nomor 7 tahun 1989
h.
Akta kematian atau surat keterangan kematian
suami/isteri yang di tanda tangani oleh Wali Nagari / Kepala Desa / Lurah atau Pejabat
berwenang yang menjadi dasar pengisian model N 6 bagi janda, / duda yang akan
menikah, serta surat ganti nama bagi Warga Negara Indonesia keturunan.
Posting Komentar