.

.

Syariat Islam Dari Tanah Datar

Selasa, 09 April 20130 komentar

Mengadakan pesta (baralek) tidak boleh pakai orgen tunggal di Jorong Tanjuang
Lado Ateh Bukik, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab. Kalau mau keluar
rumah, kalangan perempuan tidak dibenarkan tanpa menutup aurat. Ketentuan itu
sudah jadi kesepakatan masyarakat dan mulai diberlakukan sejak beberapa waktu
lalu.“Sebagai daerah yang bersandar kepada ajaran Islam dan
mengampu nilai-nilai adat Minangkabau, masyarakat sudah sepakat, nilai-nilai
Islam harus ditegakkan. Ada tujuh aturan pokok yang diberlakukan di jorong itu,”
ujar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sungai Tarab, Afrizon, kepada Singgalang,
kemarin, di ruangan kerjanya.
Tujuh aturan pokok itu, menurut dia, mencakup larangan dan suruhan, yakni tidak
dibolehkan menerima tamu yang bukan muhrim lewat dari pukul 21.00 WIB, tidak
diperkenan pesta pernikahan (baralek) memakai orgen tunggal karena dinilai tidak
islami, pesawat televisi harus dimatikan antara Maghrib dan Isya karena di waktu
itu warga diharuskan membaca Alquran dan membimbing anak belajar.
Aturan berikutnya, setiap perempuan keluar rumah harus menutup aurat, setiap warga
diharuskan mengikuti wirid pengajian yang secara rutin digelar sekali dalam 15 hari
di musala setempat, serta setiap warga diharuskan menjaga kerukunan.
Sebenarnya, aku Afrizon, Jorong Tanjuang Lado Ateh Bukik telah ditetapkan sebagai Desa
Binaan Keluarga Sakinah (DBKS) untuk Kecamatan Sungai Tarab. Program pembinaan
pun sudah digulir sejak enam bulan silam.
“Prioritas utama kita adalah membina dan memberdayakan masyarakat dalam mengamalkan
nilai-nilai Islam, termasuk di antaranya memotivasi warga dalam meningkatkan
perekonomian keluarga mereka,” katanya.
Afrizon mengakui, sesuai dengan konsep program DBKS, Tanjuang Lado Ateh Bukik telah
menerima bantuan dari Pemkab Tanah Datar, Pemprov Sumbar, Kanwil Kementerian
Agama Sumbar, dan para perantau Tanjuang Lado itu sendiri.
Selama berada di bawah binaan DBKS, menurutnya, beragam kegiatan telah dilaksanakan, di
antaranya pendataan kelengkapan rumah sebagai keluarga sakinah, akurasi arah
kiblat untuk setiap rumah, pembinaan rutin satu kali dalam 15 hari dengan
mendatangkan narasumber dari dinas dan instansi terkait, serta pembentukan unit
usaha simpan pinjam.
“Unit simpan pinjam ini diarahkan untuk program usaha produktif keluarga, dana yang
sudah digulirkan mencapai Rp15 juta, berasal dari bantuan Kanwil Kamenag Sumbar
lewat program usaha keluarga prasakinah,” terang Afrizon.
Diakui, suksesnya beragam program yang digulir di Jorong Tanjuang Lado Ateh Bukik, tak
bisa pula dilepaskan dari partisipasi aktif segenap elemen masyarakat, termasuk
Camat Sungai Tarab, Walinagari Pasie Laweh, serta penyuluh agama fungsional dan
staf.
Sumber : Islamedia


Share this article :

Posting Komentar

 
Kemenag Kab Tanah Datar : KUA Sungai Tarab Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Najib Rayyan
Proudly powered by Blogger